
Kobakma – Komitmen Polres Mamberamo Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan terus ditunjukkan melalui penanganan setiap perkara secara terukur dan sesuai prosedur hukum. Komitmen tersebut tercermin dari langkah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamberamo Tengah dalam menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana minuman keras lokal jenis Cap Tikus.
Pada Selasa (3/11/2026) pukul 14.40 WIT, Sat Resnarkoba Polres Mamberamo Tengah melaksanakan pengiriman berkas perkara Tahap I terhadap tersangka berinisial A.Y. alias B.Y. ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kasat Resnarkoba, IPDA Mikson J. Kafiar, S.H., M.K.M., bersama dua personel Sat Resnarkoba.
Pengiriman berkas perkara ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyidikan sekaligus bentuk keseriusan penyidik dalam memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Berkas yang telah disampaikan selanjutnya menjadi bahan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik menyangkut kelengkapan administrasi maupun materiil perkara.
Dalam proses tersebut, personel Sat Resnarkoba turut membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna mendukung kelancaran tahapan penanganan perkara serta menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi.
Langkah ini sekaligus mencerminkan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan sebagai unsur penegak hukum dalam mewujudkan proses peradilan pidana yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum serta penghormatan terhadap prosedur yang berlaku.
Melalui upaya tersebut, Polres Mamberamo Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menangani persoalan peredaran minuman keras lokal melalui langkah penegakan hukum yang terukur. Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman berkas perkara berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Penegakan hukum bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mamberamo Tengah.(RA).
Tidak ada komentar