‎Sikat Penjual Miras, Polres Mappi Gerebek Tempat Produksi Miras ‎

Ismaya Rosita
4 Nov 2026 13:28
Narkoba 0 3
1 menit membaca

Mappi – Satuan Narkoba Polres Mappi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA yang diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar minuman keras (miras) jenis kaki anjing. Penindakan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gang Kaki Anjing, Kabupaten Mappi, pada Selasa (3/11/2026).

‎

‎Kasat Narkoba Polres Mappi AKP Ambo Takka, S.H mengatakan dalam penggerebekan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Mappi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran minuman keras tradisional jenis kaki anjing yang dilakukan oleh tersangka.

‎

‎”Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 13 botol miras jenis kaki anjing yang telah siap diedarkan.” ungkapnya.

‎

‎Barang bukti tersebut diduga akan dipasarkan kepada masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

‎Usai dilakukan penindakan, tersangka KA bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mappi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satuan Narkoba.

‎

‎”Kami akan terus berupaya memberantas minuman keras untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat miras.” pungkas Ambo.

‎

Kepolisian terus berupaya melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras yang berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial dan gangguan kamtibmas.Polres Mappi mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *