
Kelila — Polsek Kelila menyelesaikan persoalan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Kindok, Abir Wanimbo, melalui mediasi secara kekeluargaan di halaman Mapolsek Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Sabtu (26/9/2026).
Mediasi yang berlangsung pukul 15.00 hingga 17.30 WIT tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan yang terjadi sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada 2024, di Kampung Gembala, Kantor Desa Kindok. Peristiwa tersebut melibatkan tiga orang terlapor, yakni Menius, David, dan Lepas.
Proses penyelesaian dipimpin Kasium Polsek Kelila Aiptu Ridwan Kharie bersama Kanit Binmas Polsek Kelila Aipda Yunus Logo. Kedua personel mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada Abir Wanimbo serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak pelapor sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
Kapolsek Kelila melalui personelnya menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi, perdamaian, dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WIT. Setelah proses mediasi selesai, pihak pelapor dan terlapor meninggalkan Mapolsek Kelila dalam keadaan aman dan kondusif.(RA).
Tidak ada komentar