
Mamberamo Tengah – Polsek Kelila terus mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dalam menangani permasalahan di tengah masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui mediasi penyelesaian masalah dugaan pemukulan yang dilaksanakan di wilayah Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung pukul 11.30 hingga 15.00 WIT, dipimpin Kapolsek Kelila, IPDA Alfius E. Simbiak, S.H., bersama Kasium dan Kanit Binmas Polsek Kelila. Turut hadir Pjs. Danramil Kelila Peltu Udin Jabib Gortomole, Delvin Waker, Kepala Kampung Timeria Kondis Tabuni, serta kedua belah pihak yang terlibat, yakni pihak pelapor Wiye Waker dan pihak terlapor Delpin Boma selaku Kepala Kampung Dibunggen.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing guna mencari jalan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian pada Desember 2026.
Kapolsek Kelila menegaskan kepada kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan menjaga sikap selama menunggu pertemuan lanjutan. Ia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain serta dapat memicu permasalahan baru.
Kapolsek juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai selama mediasi berlangsung.
Melalui langkah tersebut, Polsek Kelila menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, mencegah potensi konflik, serta menciptakan suasana yang aman dan harmonis di wilayah hukum Polsek Kelila.
Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Situasi kamtibmas di wilayah Kelila terpantau aman dan terkendali. (RA).
Tidak ada komentar