Polres Mappi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Ilegal di Gang Hinaya Kepi ‎

Ismaya Rosita
6 Nov 2026 13:46
Narkoba 0 20
2 menit membaca

Mappi – Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi terus bergerak aktif memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil secara konsisten untuk meredam potensi gangguan kamtibmas.

‎

‎Upaya terbaru dibuktikan dengan keberhasilan aparat kepolisian membongkar sebuah tempat produksi miras lokal di kawasan Kota Kepi. Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Mappi menggerebek sebuah tempat penyulingan miras lokal jenis “kaki anjing” yang berlokasi di Jalan Gang Hinaya Kepi. Jumat (06/11/2026).

‎

‎Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang sangat meresahkan warga sekitar karena memicu berbagai potensi kerawanan sosial.

‎

‎Kasat Narkoba Polres Mappi, AKP Ambo Takka, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha miras ilegal.

‎

‎”Saat ini Satuan Narkoba tengah gencar melaksanakan operasi miras, baik jenis lokal maupun miras yang memiliki label resmi,” ujar AKP Ambo Takka.

‎

‎Operasi ini difokuskan pada pemberantasan dari hulu hingga ke hilir guna memutus rantai pasokan minuman keras di masyarakat. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas bergerak cepat menyisir lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi miras tradisional. Selain alat suling, petugas juga menemukan bahan baku berupa rendaman fermentasi fermipan yang siap diolah menjadi miras jenis kaki anjing.

‎

‎Demi memastikan situasi di Kabupaten Mappi tetap kondusif. Langkah preventif dan penegakan hukum ini dijalankan secara tegas terhadap segala bentuk aktivitas pembuatan minuman keras. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diangkut ke Mapolres Mappi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

‎

‎Lebih lanjut, AKP Ambo Takka menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak pidana dan kekerasan di wilayah tersebut. “Langkah tegas ini kami ambil untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi akibat dari mengonsumsi miras,” tambahnya.

‎

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.

‎

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *