Polres Mamberamo Tengah Ungkap Dugaan Penjualan Miras Lokal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Ismaya Rosita
14 Sep 2026 12:29
Narkoba 0 5
2 menit membaca

Mamberamo Tengah — Polres Mamberamo Tengah melalui tim gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis CT atau minuman lokal di kawasan Perumahan ASN Kompleks Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, Senin (14/9/2026).

Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung mulai pukul 14.50 hingga 17.15 WIT dan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mamberamo Tengah IPDA Jhon Kafiar, S.H., M.K.M.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AY yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman keras jenis Cap Tikus(CT). Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Mamberamo Tengah bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu jerigen ukuran 5 liter dalam kondisi kosong, satu teko kosong, tiga botol Pikeyro ukuran 600 ml dalam kondisi kosong, serta tujuh botol Pikeyro ukuran 600 ml yang masih berisi cairan yang diduga merupakan Miras CT.

Pengungkapan tersebut diawali dengan kegiatan pemantauan oleh tim gabungan di sekitar lokasi sasaran. Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemantauan, personel kemudian bergerak menuju rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan/atau penjualan minuman keras.

Sekitar pukul 16.25 WIT, personel tiba di lokasi dan melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan sesuai prosedur. Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan penjualan Miras CT.

Sekitar pukul 17.05 WIT, petugas mengamankan AY beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Mamberamo Tengah. Selanjutnya, sekitar pukul 17.15 WIT, tim tiba di Mapolres Mamberamo Tengah guna melanjutkan proses pemeriksaan.

Kapolres Mamberamo Tengah KOMPOL Sigit Susanto, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa Polres Mamberamo Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mamberamo Tengah.

Upaya tersebut dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.

Polres Mamberamo Tengah juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Selama kegiatan pengungkapan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya perlawanan yang mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian.

Polri untuk Masyarakat — Bersama Cegah Peredaran Miras, Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.(RA).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *