Mediasi Humanis Polres Mamberamo Tengah Berbuah Damai, Konflik Warga Diselesaikan Kekeluargaan

Ismaya Rosita
1 Mei 2026 10:33
Polres 0 5
2 menit membaca

Kobakma,Mamberamo Tengah — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polres Mamberamo Tengah melalui pendekatan humanis. Salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman antarwarga melalui jalur mediasi yang berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Mediasi tersebut dipimpin oleh PAMAPTA II, IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama personel piket penjagaan. Jumat(1/5/2026).

Dalam kegiatan itu, pihak kepolisian mempertemukan dua pihak yang berselisih, yakni Ibu Tekla Komera (Mama Meroke) sebagai korban dan Ibu Agustina Palimpo sebagai pelaku.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing. Polisi berperan sebagai penengah dengan memberikan arahan agar penyelesaian dilakukan secara damai tanpa adanya emosi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan.

IPDA Yonas U. Mara dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Ia juga mengingatkan bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah, serta menjunjung tinggi nilai saling menghargai di tengah masyarakat.

Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai, di mana pihak pelaku bersedia bertanggung jawab dengan memberikan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada korban. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan oleh pihak kepolisian di ruang SPKT Polres Mamberamo Tengah.

Dengan tercapainya penyelesaian tersebut, situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif. Polres Mamberamo Tengah berharap pendekatan mediasi ini dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat tanpa harus berujung pada proses hukum.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *