
Mamteng — Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan dan mencari jalan keluar. Semangat pelayanan humanis tersebut ditunjukkan jajaran Polsek Kelila melalui mediasi penyelesaian masalah penganiayaan pada Jumat (16/10/2026).
Selama lebih dari dua jam, Kasium Polsek Kelila Aiptu Ridwan Kharie bersama Kanit Binmas Aipda Yunus Logo dan personel lainnya memfasilitasi pertemuan antara pelapor, Abir Wanimbo, yang merupakan Kepala Desa Kindok, dengan pihak terlapor, Penius Yikwa. Mediasi berlangsung di Polsek Kelila mulai pukul 15.25 hingga 17.50 WIT.
Dalam pertemuan tersebut, personel kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan dan pandangan masing-masing. Melalui komunikasi yang terbuka, polisi berupaya membangun suasana dialog agar permasalahan dapat dibicarakan dengan baik, tanpa memperkeruh hubungan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Proses mediasi berlangsung cukup panjang. Setelah melalui pembicaraan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian permasalahan pada Maret 2027. Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan bagi kedua pihak untuk membicarakan persoalan yang terjadi.
Bagi Polsek Kelila, pelayanan kepada masyarakat juga berarti bersedia mendengarkan, memberikan ruang komunikasi, dan membantu warga menghadapi persoalan. Pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang dekat antara polisi dan masyarakat, sehingga warga merasa memiliki tempat untuk menyampaikan permasalahan mereka.
Melalui upaya mediasi ini, Polsek Kelila menunjukkan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Kedekatan yang dibangun melalui dialog dan komunikasi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mendukung terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kelila.(RA).
Tidak ada komentar