
Mamberamo Tengah– Mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui dialog, Polsek Kelila memfasilitasi mediasi perselisihan utang piutang antara warga di wilayah hukumnya, Kamis (29/10/2026).
Mediasi yang berlangsung pukul 11.00 hingga 12.00 WIT tersebut dilaksanakan oleh Kasium Polsek Kelila, AIPTU Ridwan Kharie, bersama personel piket jaga Regu II. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak pelapor, Gerad Pagawak, dan pihak terlapor, Budi Yikwa.
Dalam proses mediasi, Polsek Kelila memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak agar permasalahan dapat dibicarakan secara terbuka dan menemukan jalan penyelesaian yang baik. Pendekatan persuasif ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil mediasi, penyelesaian permasalahan dijadwalkan kembali pada 20 Januari 2027. Apabila terdapat perubahan atau perkembangan dari pihak terlapor pada Desember 2026, pihak terlapor akan memanggil pihak pelapor untuk menyaksikan perkembangan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kelila menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan warga melalui komunikasi yang baik dan pendekatan kekeluargaan.
Polsek Kelila berharap upaya mediasi tersebut dapat menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kelila.(RA).
Tidak ada komentar