
Burmeso – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Polres Mamberamo Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penerapan pasal serta penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang dibawakan oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya Iptu Ahmad Erfan Muharya, S.H., M.H., Pada Rabu (30/9/2026).
Bertempat di Aula WSC Mapolres Mamberamo Raya, Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Polres Mamberamo Raya sebagai upaya untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum dalam penanganan perkara, khususnya dalam menentukan pasal yang tepat serta mekanisme penyelesaian perkara yang dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan para pihak dalam proses penyelesaian perkara.
Pendekatan Restorative Justice juga menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut, dengan menekankan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya rasa keadilan bagi para pihak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Mamberamo Raya memiliki pemahaman yang semakin baik dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar. Polres Mamberamo Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel guna memberikan pelayanan serta penegakan hukum yang semakin baik kepada masyarakat. (FB)
Tidak ada komentar