
Mamberamo Tengah – Mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, Polres Mamberamo Tengah melalui personel Pamapta III bersama anggota piket Regu III memfasilitasi mediasi terkait permasalahan dugaan pencemaran nama baik antara dua warga, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung mulai pukul 13.18 WIT tersebut dipimpin oleh Ka SPKT IPDA Ronald R. Ongge bersama Pamapta III BRIPKA Musa Halitopo, A.Md.Kep., serta melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas dan personel piket Regu III Polres Mamberamo Tengah.
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pihak pelapor Bebto Tabuni dan pihak terlapor Isak Yikwa. Dalam proses penyelesaian tersebut, petugas memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan mencari titik temu melalui dialog serta musyawarah bersama.
Melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak akhirnya mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Berdasarkan hasil kesepakatan, pihak terlapor bersedia memberikan denda adat kepada pihak pertama berupa uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan satu ekor babi (wam).
Penyelesaian ini menjadi wujud kehadiran Polri sebagai mediator yang mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, serta nilai-nilai kearifan lokal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan sosial.
Polres Mamberamo Tengah terus mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pelayanan kepolisian yang humanis, dengan mengedepankan musyawarah serta menghormati nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RA)
Tidak ada komentar