
Kobakma — Komitmen Polres Mamberamo Tengah dalam memastikan pelayanan kepolisian berjalan transparan, akuntabel dan sesuai standar mendapat pengawasan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia.
Tim Ombudsman RI melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Mapolres Mamberamo Tengah, Jalan Warabuke No. 01, Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, Kamis (8/10/2026).
Tim yang terdiri atas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Fernandes dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Yarius A. tiba sekitar pukul 08.42 WIT dan disambut sejumlah pejabat utama Polres Mamberamo Tengah, di antaranya Kabag Log AKP Ihaka Markus Imoliana, S.H., Kasat Intelkam IPTU Amaluddin Elwahan, KBO Sat Intelkam IPDA Yonas U. Mara, S.H., Kasiwas IPDA Suryadi, Ka SPKT IPDA Ronald Ongge serta Pamapta II IPDA Barnabas Awoitaw.
Pengecekan difokuskan pada sejumlah unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Tim Ombudsman meninjau mekanisme penerimaan pengaduan, pelayanan Laporan Kehilangan Barang (LKB), hingga proses penerimaan dan penanganan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Pemeriksaan dilanjutkan pada pelayanan Satuan Intelkam, khususnya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Aspek yang diperiksa meliputi kejelasan persyaratan, alur pelayanan, transparansi informasi serta kepastian waktu penyelesaian.
Sementara di Seksi Pengawasan (Siwas), Tim Ombudsman mendalami mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas Bag, Sat dan Sie, termasuk langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan maupun maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak hanya memeriksa aspek administrasi, Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dan pendalaman dengan personel yang bertugas pada SPKT, Sat Intelkam dan Siwas. Pendalaman tersebut mencakup pemahaman petugas terhadap standar pelayanan, mekanisme pengaduan, transparansi persyaratan dan biaya, kepastian waktu pelayanan serta langkah pencegahan maladministrasi.
Bagi Polres Mamberamo Tengah, pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan yang semakin terbuka, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelayanan publik yang sederhana, jelas, cepat dan akuntabel merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap evaluasi dan pengawasan menjadi ruang untuk melihat secara objektif aspek pelayanan yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki.
Penguatan pelayanan juga tidak terlepas dari dukungan sarana dan prasarana. Ketersediaan fasilitas yang memadai menjadi salah satu unsur penting agar standar pelayanan dapat diterapkan secara optimal, khususnya dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah seluruh rangkaian pengecekan dan pendalaman selesai, kegiatan ditutup dengan foto bersama antara Tim Ombudsman RI dan personel Polres Mamberamo Tengah.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.37 WIT dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Kehadiran Ombudsman RI di Polres Mamberamo Tengah menjadi bagian dari proses pengawasan sekaligus evaluasi untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Polres Mamberamo Tengah berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, responsif dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian serta kemudahan dalam setiap kebutuhan pelayanan kepolisian.(RA).
Tidak ada komentar