
Kelila — Polsek Kelila melalui Kanit Binmas Aipda Yunus Logo bersama anggota piket Regu II memfasilitasi mediasi penyelesaian perselisihan terkait lokasi tanah, Rabu (23/9/2026).
Mediasi yang berlangsung pukul 13.40 hingga 15.05 WIT tersebut mempertemukan pihak pelapor Akius Yikwa dengan pihak terlapor Berten Pagawak. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menciptakan penyelesaian secara damai serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Kelila.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai. Sebagai tindak lanjut, keduanya menyatakan akan membuat surat pernyataan perdamaian di Kantor Polsek Kelila pada Kamis (24/9/2026).
Polsek Kelila menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan secara aman, tertib, dan damai.(RA).
Tidak ada komentar