Polres Mamberamo Tengah Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Keluarga Melalui Hukum Adat

Ismaya Rosita
3 Feb 2026 13:57
Polres 0 7
1 menit membaca

Mamteng – Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian permasalahan perselingkuhan dalam rumah tangga yang melibatkan Linus Pugumis selaku terlapor dan Etius Baminggen selaku pelapor melalui mekanisme hukum adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Selasa (3/2/2026).

Permasalahan tersebut bermula pada tahun 2025, di mana Linus Pugumis diketahui melakukan perselingkuhan dengan saudara perempuan dari Etius Baminggen. Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan konflik dalam hubungan kekeluargaan kedua belah pihak.

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mengedepankan pendekatan problem solving, Polres Mamberamo Tengah bersama para tokoh adat dan keluarga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme hukum adat.

Adapun hasil kesepakatan bersama berupa pemberian denda adat oleh pihak terlapor kepada pihak pelapor, yaitu uang tunai sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan hewan ternak babi sebanyak 4 (empat) ekor.

Proses penyelesaian denda adat tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta I Polres Mamberamo Tengah, Aipda Yonas M. Krey, serta disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan tokoh adat .

Dengan selesainya proses penyelesaian adat tersebut, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan secara kekeluargaan dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mamberamo Tengah.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *