
Burmeso — Polres Mamberamo Raya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan disiplin dan kode etik profesi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Mamberamo Raya, Pada Kamis (1/10/2026).
Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Mamberamo Raya, Kompol Jubelina Wally, S.H., M.H., CPHR, selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat oleh AKP Dorce Sada, Amd. B, dan Komandan Upacara Ipda Imanuel Khoibur.
Dalam pelaksanaan upacara, PTDH diberlakukan terhadap Bripda SW, personel Polres Mamberamo Raya, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelaksanaan upacara PTDH merupakan bagian dari mekanisme organisasi dalam menegakkan aturan, disiplin, serta kode etik profesi bagi setiap anggota Polri. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Melalui pelaksanaan upacara tersebut, Polres Mamberamo Raya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan kode etik profesi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman hingga seluruh rangkaian upacara selesai. (FB)
Tidak ada komentar