
Mamberamo Tengah – Polsek Kelila memediasi sengketa lahan kebun yang melibatkan dua pihak di Distrik Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah. Mediasi yang berlangsung di Kantor Polsek Kelila itu menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.Jumat (31/7/2026).
Kapolsek Kelila, Ipda Alfius E. Simbiak, S.H., memimpin langsung jalannya mediasi didampingi Kanit Binmas Aipda Yunus Logo. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan mencari solusi melalui musyawarah.
Hasil mediasi menyepakati bahwa setiap aktivitas di lahan kebun yang menjadi objek permasalahan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemilik lahan, yakni Pdt. Kalvin Bilim dan Pdt. Giar Yikwa. Kesepakatan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.
Kapolsek Kelila mengatakan penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang tepat untuk mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Ia mengimbau seluruh pihak agar mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat dan mengedepankan komunikasi apabila muncul persoalan di kemudian hari.
Mediasi ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara persuasif dan mengutamakan pendekatan restorative. Dengan tercapainya kesepakatan damai, diharapkan hubungan antarwarga kembali harmonis serta aktivitas masyarakat di Distrik Eragayam dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Tidak ada komentar