Pendekatan Humanis Polisi Selesaikan Kasus Penganiayaan Jemaat Gereja

Ismaya Rosita
14 Apr 2026 10:28
Polres 0 7
2 menit membaca

Mamberamo Tengah – Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan kembali dilakukan aparat kepolisian. Pamapta II IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Bripka Eroni Itlay berhasil memediasi kasus pemukulan yang terjadi antar sesama jemaat Gereja Katolik Kobakma, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2026, melibatkan korban Helena Helago dan pelaku Meri Mabel. Insiden dipicu kesalahpahaman saat proses pembuatan honai Gereja Katolik Kobakma, yang kemudian berujung aksi kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban Helena Helago mengalami luka sobek di bagian kening hingga harus menjalani perawatan jahitan. Sementara itu, pelaku Meri Mabel juga mengalami luka gigitan di bagian tangan.

Kasus ini sebelumnya sempat diselesaikan secara internal oleh pengurus Gereja Katolik pada bulan Maret 2026. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan, sehingga pihak gereja kemudian membawa permasalahan ini ke Polres Mamberamo Tengah untuk mendapatkan penyelesaian yang lebih komprehensif. Mediasi pun dilaksanakan di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah pada Selasa (14/4/2026).

Melalui pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk denda adat yang dibebankan kepada pengurus gereja sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan jemaat.

Adapun hasil kesepakatan menetapkan bahwa pihak gereja akan membayar denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta menyerahkan satu ekor babi sebagai simbol perdamaian. Pelaksanaan kesepakatan tersebut direncanakan berlangsung pada 14 Mei 2026.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan hubungan antar jemaat dapat kembali harmonis dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai dalam setiap permasalahan sosial.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *