
Kobakma — Suasana kekeluargaan terasa di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, ketika anggota Satuan Reserse Kriminal bersama Pamapta II IPDA Barnabas Awoitaw memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak terlapor dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak kategori nonfisik.Senin (21/9/2026).
Pertemuan yang dimulai pukul 11.00 WIT tersebut menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan dan mencari jalan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan serta adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Dengan pendampingan personel Polres Mamberamo Tengah, proses berlangsung secara tertib hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan adat.
Dalam kesepakatan itu, terdapat ketentuan mengenai denda adat sebesar Rp10 juta yang akan dibayarkan setelah pihak yang berkewajiban menerima gaji honor dari pemerintah. Para pihak juga menyatakan kesediaannya untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat serta menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila persoalan serupa kembali terjadi.
Sekitar pukul 12.54 WIT, seluruh rangkaian penyelesaian selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Kehadiran personel dalam proses penyelesaian masalah di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus membangun komunikasi yang humanis. Pendekatan kekeluargaan dan adat ditempatkan sebagai ruang dialog, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan terbaik bagi anak.(RA).
Tidak ada komentar