SPKT Polres Mamberamo Raya Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Warga Melalui Restorative Justice

Ismaya Rosita
27 Jul 2026 09:23
Polres 0 4
1 menit membaca

Burmeso – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamberamo Raya melaksanakan penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai upaya menciptakan penyelesaian yang adil, damai, dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak. Pada Senin (27/07/2026)

Dalam kegiatan tersebut, personel SPKT Polres Mamberamo Raya mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan untuk melakukan mediasi dan musyawarah, Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

Melalui proses mediasi yang dilakukan secara humanis dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai, Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak memperpanjang permasalahan.

Personel SPKT juga memberikan pemahaman dan imbauan kepada kedua pihak agar dapat menjaga hubungan baik, saling menghormati, serta tidak mengulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyelesaian secara damai tersebut, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mamberamo Raya tetap aman, tertib, dan kondusif. Polres Mamberamo Raya juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pendekatan yang humanis. (FB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *