
Kelila – Polsek Kelila berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa hak wilayah tanah antara Suku Pagawak dan Suku Yikwa di Desa Dimbungen, bertempat di Kantor Polsek Kelila.Sabtu (28/02/2026), pukul 13.00 WIT.
Mediasi dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo, sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi pada Jumat (20/02/2026). Kedua suku menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah dan adat.
Hasil kesepakatan, kedua pihak sepakat saling meminta maaf dengan pemberian uang sebesar Rp4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) ekor babi, dan 1 (satu) ekor ayam sebagai simbol perdamaian.
Kapolsek Kelila menyampaikan, “Kami mengapresiasi kesediaan kedua suku untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara musyawarah dan adat.
Langkah ini menunjukkan bahwa perselisihan dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut. Polsek Kelila akan terus mengawal dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.”
Polsek Kelila mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Tidak ada komentar