Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Adat di honai papeda Polres Mamberamo Tengah

Ismaya Rosita
4 Mar 2026 09:18
Polres 0 3
1 menit membaca

Kobakma – Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (4/3/2026).

Proses mediasi berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT di Honai Papeda dan dipimpin oleh Pamapta III Yohanes AP, S.H., bersama anggota samapta Polres Mamberamo Tengah. Mediasi dilakukan antara Bapak Lego Jikwa selaku pihak terlapor dan Ibu Netania selaku korban.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme adat. Pihak perempuan meminta pertanggungjawaban berupa denda adat sebesar Rp50 juta dan dua ekor babi.

Kesepakatan diterima oleh kedua pihak dan dituangkan dalam berita acara penyelesaian. Dengan tercapainya perdamaian tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak, mengedepankan musyawarah, serta tetap menghormati hukum yang berlaku.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *