Warga Kobakma Sepakat Damai, Polisi Mediasi Perselisihan Utang Piutang

Ismaya Rosita
5 Sep 2026 05:42
Daerah 0 11
1 menit membaca

Mamberamo Tengah — Kepolisian Resor Mamberamo Tengah memediasi persoalan utang piutang yang melibatkan sejumlah warga Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, pada Sabtu (5/9/2026).

Mediasi berlangsung sekitar pukul 12.10 WIT di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian mencegah persoalan utang piutang berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mediasi dipimpin oleh Pamapta II Polres Mamberamo Tengah, IPDA Barnabas Awoitaw, dan dihadiri oleh warga yang terlibat dalam persoalan tersebut. Selain pihak yang memiliki utang dan piutang, sekitar 15 warga Kobakma turut hadir sebagai saksi.

Dalam mediasi tersebut, kepolisian menjelaskan bahwa persoalan utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, polisi tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya konflik antarmasyarakat.

Kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak agar tidak memperpanjang persoalan dan tetap menjaga komunikasi yang baik. Hal tersebut penting dilakukan mengingat seluruh pihak merupakan bagian dari masyarakat dan keluarga di Kobakma.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Kepolisian berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah.(RA).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *