Kobakma – Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan melalui mekanisme mediasi yang dilaksanakan secara musyawarah di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Senin (4/5/2026).
Kegiatan mediasi dipimpin oleh PAMAPTA II Polres Mamberamo Tengah, IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama personel piket penjagaan. Mediasi melibatkan pihak korban, Olimen Yogosam, dan pihak terduga pelaku, Jhonde Pelayo.
Dalam arahannya, IPDA Yonas U. Mara, S.H. mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan. Kedua pihak juga diingatkan pentingnya saling menghormati dan menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa apabila di kemudian hari terjadi kembali tindak pidana serupa, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara damai dengan ketentuan denda adat yang dibebankan kepada pihak pelaku berupa 3 ekor babi dan uang sebesar Rp10.000.000.
Sementara itu, pihak korban menerima kesepakatan tersebut meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan awal. Untuk perantara, disepakati denda berupa uang sebesar Rp1.000.000 tanpa hewan ternak.
Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Polres Mamberamo Tengah terus berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas serta mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.
Tidak ada komentar