Kasus Pemukulan di Desa Yelenggolo Diselesaikan Secara Adat

Ismaya Rosita
30 Mar 2026 10:46
Polres 0 3
1 menit membaca

Mamberamo Tengah – Kasus pemukulan yang terjadi di Desa Yelenggolo, Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan adat, Senin (30/3/2026).

Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo. Korban diketahui bernama Pendeta Yulianus Yikwa, S.Th., sedangkan pelaku adalah Muliur Pagawak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelaku bersedia membayar denda adat berupa dua ekor babi, yang langsung dipenuhi saat itu juga. Pihak korban pun menerima kesepakatan tersebut dengan baik.

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa permasalahan telah selesai dan tidak akan berlanjut di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua pihak beserta keluarga agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Selain itu, warga diingatkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks yang berpotensi menimbulkan konflik.

Pendekatan persuasif dan adat yang dilakukan ini menjadi salah satu upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta mempererat hubungan harmonis di tengah masyarakat.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *